Ushul Fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu yang mengkaji cara-cara mengistimbat hukum (red:Thuruq istinbaat), atau membahas Metodologi Ijtihad (red: Manaahij al-Ijtihad) nanti dikenal pada abad ke 2 Hijriyah. Setelah Imam Syafi'i menulis kitab ar-Risalah yang dianggap sebagian besar ulama sebagai literatur pertama Ushul Fiqh.
Ada 3 metode penulisan ushul fiqh setelah masa Imam Syafi'i :
1. Metode Mutakallimin yang banyak diminati para pakar teologi islam baik dari kalangan ahlu al-Sunnah maupun mu’tazilah ataukah dari kalangan syiah . Ciri khas metodologinya adalah merumuskan kaedah2 filsafat hukum ( Qawaid usuliyyah ) yang dilegitimasi dengan logika seperti ketika mereka menggagas masalah teologi
2. Metode Fuqaha/Hanafiyah yang dikembangkan para fukaha khususnya dari kalangan Ahnaf. Metode ini penekanannya adalah merumuskan kaedah2 usuliyyah dengan prosedur yang berbeda dari kalangan pertama, karena perumusan kaedah pada metode ini sangat diilhami dan dipengaruhi oleh masalah2 hukum yang sudah terkodifikasi secara bertebaran di buku2 hukum yang ada.
3 Metode yang menggabungkan kedua metode diatas. Metode ini merumuskan kaidah-kaidah ushuliyah dan memberikan contoh dari furu' fiqh. Metode inilah yang banyak mewakili penulisan literatur ushul fiqh sejak akhir abad ke 7 Hijriyah sampai awal kebangkitan pemikiran Islam modern.