Ushul Fikih sebagai salah satu disiplin ilmu keislaman memiliki sejarah yang sangat menarik untuk dikaji. Baik sebelum dikenal sebagai disiplin ilmu (mulai dari zaman rasulullah Muhammad saw, periode sahabat tabi'in dan tabi'in maupun setelah ia menjadi sebuah disiplin ilmu yang ditandai dengan dibukukannya kitab Ar-Risalah (literatur ushul fikih pertama) yang diprakarsai oleh Imam Syafi'i pada abad ke 2 H.